PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P
Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
(1) Untuk
diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar
kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2)
Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 17 April 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL
2007
TENTANG STANDAR KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
A.
KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi
Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
b. Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman
Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
dan
d. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS
disetarakan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala
Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul
Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
| NO. | DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI |
| 1 | Kepribadian | 1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. |
| 1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | ||
| 1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. | ||
| 1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | ||
| 1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. | ||
| 1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. | ||
| 2 | Manajerial | 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
| 2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | ||
| 2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. | ||
| 2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. | ||
| 2.5.Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. | ||
| 2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. | ||
| 2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. | ||
| 2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. | ||
| 2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | ||
| 2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. | ||
| 2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. | ||
| 2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. | ||
| 2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. | ||
| 2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. | ||
| 2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. | ||
| 2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. | ||
| 3 | Kewirausahaan | 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. |
| 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | ||
| 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. | ||
| 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | ||
| 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. | ||
| 4 | Supervisi | 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. |
| 4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | ||
| 4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | ||
| 5 | Sosial | 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah |
| 5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | ||
| 5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |